Visi pendidikan
nasional sebagai mana tertuang dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional nomor 41 tahun
2007 tanggal 23 november 2007 adalah terwujudnya
sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah. Dalam visi ini, pendidikan
dipandang sebagai pranata sosial yang menjalankan fungsinya sebagai agen
perubahan (agent of change) di
samping sebagai institusi yang melegitimasi atau mempertahankan tatanan yang
sudah ada dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai agen
perubahan dalam kehidupan masyarakat, pendidikan merupakan suatu proses
transfer ilmu pengetahuan, dapat pula dimaknai sebagai proses penanaman nilai
kepada individu (Martono, 2011: 194). Sebagai institusi yang mewadahi
terbentuknya pemertahanan tatanan yang berlaku, pendidikan menjalankan fungsi
memelihara, mendokumentasikan, dan menyimpan nilai-nilai yang dianut dalam
kehidupan masyarakat, dan oleh karena itu, dipandang sebagai wadah melegitimasi
keberlangsungan status quo. Kedua
fungsi pendidikan ini diharapkan dapat mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya melalui pilar-pilar pendidikan seperti belajar untuk mengetahui (learning to know), mempunyai kemampuan untuk
melakukan pekerjaan (learning to do), belajar untuk hidup bersama satu
sama lain secara kolaboratif, rukun, dan damai (learning to live together),
dan belajar juga dapat memberi kontribusi penting kepada setiap orang untuk
berkembang secara utuh baik menyangkut kecerdasan intelektual, emosional,
sosial, maupun kecerdasan spiritualitasnya (learning to be). Sebagian pakar-pakar
pendidikandi Indonesia menambahkannya dengan belajar untuk mengabdi (learning to worship) kepada Tuhan Yang
Maha Esa termasuk pada bangsa dan negara.
Pertama,
belajar untuk mengetahui berarti memperoleh dan menguasai struktur ilmu
pengetahuan, mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam kehidupan, dan
menerapkan dalam kehidupan nyata, bukan belajar untuk menguasai peralatan
belajar secara fisik saja. Learning to
know juga berarti belajar untuk memahami dunia di sekitar kita,
mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan dalam lapangan pekerjaan, dan mampu
berkomunikasi dengan pihak lain. Di sini
belajar berhubungan dengan alat untuk dapat mengangkat kehidupan yang layak dan
bermartabat. Di samping itu, belajar
juga dilakukan atas dasar untuk memeroleh kesenangan dan kepuasan hakiki yang
berupaya untuk mengetahui, memahami pengetahuan, dan mencari penemuan-penemuan
baru untuk kebaikan hidup manusia yang berperadaban. Dalam hal ini, pendidikan dipandang sebagai
upaya untuk mencapai tujuan hakiki dari learning
to know.
Kedua,
belajar bukan hanya untuk mengetahui sesuatu, melainkan juga agar dapat
memersiapkan pemelajar untuk melakukan pekerjaan (learning to do) yang dibutuhkan bagi kehidupan di masa yang akan
datang. Learning to do berhubungan
dengan bagaimana membangun dan membuka lapangan kerja baru bagi orang lain
seperti membangun dunia usaha, industri, jasa, dan lain-lain atau minimal
mengembangkan suatu usaha yang dapat memerkerjakan dirinya sendiri. Dengan
demikian, belajar untuk mampu melakukan pekerjaan tidak lagi dianggap hanya
sekadar sebagai memberi pelatihan kepada pemelajar agar mampu melakukan
tugas-tugas fisik yang lebih khusus dalam proses menghasilkan produk-produk
kebutuhan sendiri yang amat terbatas, tetapi lebih dari itu mampu melibatkan
orang lain dalam skala yang lebih luas. Learning
to do dalam konteks ini merupakan suatu upaya untuk membangun peradaban
manusia dengan berbagai kreativitas dan produk-produk yang bernilai tinggi dan
bermanfaat bagi kehidupan manusia secara keseluruhan.
Ketiga,
belajar untuk hidup bersama (learning to
live together) dalam membangun kehidupan yang demokratis, aman, damai, badatun toyibatun warabun gafur secara
bersama-sama dalam suatu masyarakat madani. Bangsa Indonesia yang besar dalam
keberagamannya, kaya dalam pluralitasnya, dan berbeda dalam kebinekaannya
merupakan suatu potensi sekaligus tantangan berat dalam membangun persatuan
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menjadi potensi kekuatan
ketika sekat-sekat primordialisme dan sektarianisme berhasil diminimalisir
sehingga mampu saling menghargai dan menghormati atas keberagaman suku, ras,
bahasa, agama, dan letak geografis. Namun, menjadi ancaman yang dahsyat ketika
keberagaman tidak mampu dikelola secara adil, bijaksana, dan mengedepankan
kepentingan bangsa dan negara. Di sinilah peranan pendidikan sebagai perekat
bangsa dan membangun suatu kehidupan yang berperadaban.
Keempat,
belajar untuk menjadi diri sendiri (learning
to be), menjadi manusia yang berkarakter. Berkarakter artinya memiliki
kekuatan prinsip dan idealisme yang berlandaskan pancasila, berketuhanan yang
Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkembangsaan Indonesia dengan
perpegang teguh pada keutuhan dan kesatuan yang kokoh, berekrakyatan dengan
mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk mengejar tujuan bersama secara
hikmah dan bijaksana, dan berkeadilan sosial demi kemajuan rakyat, bangsa, dan
negara Republik Indonesia. Learning to be
merupakan upaya untuk membangun manusia Indonesia yang memilki kedisiplinan,
ketekunan, kerja keras, kejujuran, keadilan, memiliki tanggungjawab,
integritas, kepedulian antara sesama bangsa, hormat-menghormati, dan rasa
nasionalisme yang tinggi.
Kelima,
belajar untuk mengabdi. Pengabdian kepada Tuhan yang Maha Esa bangsa dan negara
merupakan pilar penting untuk membangun keempat pilar lainnya. Belajar untuk
mengetahui sesuatu, mampu bekerja, hidup bersama, dan belajar untuk membangun
kemandirian dengan berbagai karakter yang dimiliki dapat dilakukan dengan suatu
keyakinan dan kesadaran tinggi terhadap pentingnya suatu pengabdian.
Pengabdianlah yang menjadi ruh terlaksananya berbagai aktivitas dalam
kehidupan. Pengabdian bukan hanya berorientasi duniawi semata melainkan
berupaya untuk menabung amal kebaikan demi kehidupan akhirat yang lebih jauh ke
depan. Pembelajaran seperti ini perlu dikobarkan mengingat paham-paham
pragmatisme telah melumpuhkan hakekat hadirnya manusia di permukaan bumi yang
menjalankan amanah untuk menjadi khalifah yang artinya menjadi pengelola alam
jagat raya ini demi mendapatkan kesejahteraam dan kemakmuran (surga) di dunia
dan akhirat.
Berpijak dari pilar-pilar pendidikan
sebagaimana telah dijabarkan di atas,
pendidikan tidak pernah menanggalkan sisi-sisi sosiologis, terdapat
interaksi antara guru dan murid maupun hubungan antara keduanya dengan alam
sekitar, dalam hal ini adalah lingkungan sekolah. Namun, mengamati realitas
interaksi akademik dalam lingkungan sekolah menunjukkan situasi yang cenderung sebaliknya
apalagi jika ditinjau dari kelima pilar tersebut. Misalnya saja maraknya
tawuran yang melibatkan para pelajar dan mahasiswa, demonstrasi yang berujung
pada berbagai tindakan anarkis, mencuatnya tindakan asusila yang dilakukan oleh
para guru terhadap muridnya, maraknya contekan massal yang mengiringi setiap
ujian nasional, penyalahgunaan dana boss yang melibatkan unsur-unsur pimpinan
sekolah, dan berbagai tindakan melawan hukum lainnya. Seolah tidak terjadi
interaksi yang baik di antara unsur-unsur terkait dalam institusi pendidikan. Selain
itu, terjadi pro dan kontra tentang interaksi guru dan murid antara pengakuan
guru di satu sisi dengan pengamatan langsung kepala sekolah di sisi lain.
Menurut pandangan guru bahwa mereka telah bekerja keras untuk menangani murid
baik di dalam ruang kelas pada jam-jam sekolah maupun di luar jam plejaran.
Tetapi hasil observasi menunjukkan hasil yang sebaliknya. Kecerdasan siswa
belum teridentifikasi dengan baik, penggunaan metode, media pembelajaran,
sistem evalusi belum maksimal, meskipun pemanfaatan
media, metode, strategi, sumber belajar, dan sistem evaluasi pembelajaran telah
menunjukkan adanya perubahan.
Bukan hanya itu, sistem dan setting tradisional pun masih
mewarnai setiap penyelenggaraan pendidikan. Sering sekolah masih menggunakan
format ruang kelas yang sama dengan yang digunakan pada puluhan dan bahkan
ratusan tahun lampau dan buku-buku masih merupakan bagian penting dari sistem
pendidikan berdasarkan kurikulum yang kaku. Memasuki abad ke-21 sekarang ini,
berbagai cara tradisional memerlihatkan pergeseran yang hebat, di mana
pendidikan online telah membawa dampak pada perubahan-perubahan yang
menantang cara tradisional itu. Perubahan yang dimaksud paling sedikit dapat
dilihat dari tiga kecenderungan saat ini, yakni home schooling, self-study,
sekolah alam, dan kegagalan pendidikan tradisional.
Artikel Lengkap, Unduh DI SINI
Home Schooling kecenderungan baru bagi peserta didik di Indonesia yang kurang senang dengan penyelenggaraan pendidikan yang terdapat pada sekolah secara formal. Banyak peserta didik yang menganggap bahwa belajar melalui homeschooling dapat mempererat hubungan antara anak dan orang tua, terhindar dari kekerasan peserta didik lain dan bahkan kekerasan verbal dan fisik yang dilakukan oleh guru di sekolah.
ReplyDeleteAdanya kecenderungan contek massal saat ujian nasional disebabkan oleh adanya pro kontra tentang ujian nasional, Masyarakat merasa kecewa dengan keputusan pemerintah terkait dengan penentuan kelulusan ditentukan hanya dalam waktu kurang lebih 3 hari, tanpa mempertimbangkan faktor lain, seperti kompetensi lain yang dimiliki peserta didik. Kemudian tentu kualitas pembelajaran anak di perkotaan berbeda dengan yang ada di pelosok disebabkan oleh keterbatasan sumber belajar dan fasilitas. Jadi, menurut hemat saya bahwa ujian nasional boleh dilakukan oleh pemerintah akan tetapi jangan dijadikan sebagai tolak ukur kelulusan, melainkan harus dijadikan sebagai alat pemetaan.
ReplyDeleteNAMA : MANSUR
NIM : 13.16.2.01.010