Komitmen
pemerintah Indonesia dalam upaya perbaikan kinerja guru
beberapa tahun terakhir ini mengalami perkembangan yang cukup baik. Secara normatif, lahirnya undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
tenaga pendidik telah diakui sebagai
tenaga profesional menunjukkan adanya niat baik dalam membangun sektor
pendidikan. Undang-undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen yang menetapkan bahwa pembinaan dan
pengembangan profesi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional juga merupakan bukti adanya kepedulian pemerintah.
Begitu
pula keluarnya Peraturan Menteri (PERMEN) Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang
Sertifikasi Guru dalam Jabatan merupakan bukti menguatnya
komitmen untuk meningkatkan kinerja tenaga
pendidik khususnya guru dan dosen dalam menjalankan tugas keprofesionalan.
Namun, menguatnya komitmen pemerintah
tersebut berbanding terbalik dengan realitas kondisi kinerja guru yang masih
rendah baik ditinjau dari aspek motivasi kerja, prestasi peserta didik, kinerja
guru dalam pembelajaran, maupun ditelaah dari perspektif penyelenggaraan ujian
nasional, Pertama, dilihat dari aspek
motivasi kerja guru ditunjukkan dalam survei yang dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) terhadap 28 propinsi di seluruh
Indonesia yang menemukan bahwa motivasi
guru yang sudah lulus sertifikasi masih rendah dari guru lain yang belum lulus
sertifikasi. Namun, dampak sertifikasi terhadap kemampuan
membeli buku penunjang sertifikasi, berlangganan surat kabar/jurnal, kebiasaan
menggunakan komputer/laptop, dan partisipasi dalam mengikuti pelatihan/seminar,
membuat bahan ajar, melibatkan diri dalam kegiatan profesi, hingga melakukan penelitian dan menulis karya
ilmiah memperlihatkan kecenderungan yang meningkat.
Kedua, rendahnya kinerja guru dapat dilihat
dari prestasi yang ditunjukkan oleh peserta didik. Berdasarkan
data dalam Education for All (EFA) Global Monitoring Report 2011
yang dikeluarkan UNESCO menunjukkan bahwa indeks pembangunan pendidikan
Indonesia berada pada urutan 69 dari 127 negara yang disurvei atau turun empat
tingkatan jika dibandingkan hasil survei sebelumnya yang menempatkan Indonesia
pada urutan ke 65. Survei itu menggunakan empat tolok ukur, yaitu angka
partisipasi pendidikan dasar, angka melek huruf pada anak usia 15 tahun ke
atas, angka partisipasi menurut kesetaraan jender, dan angka bertahan peserta
didik hingga kelas V sekolah dasar. Ketiga, rendahnya kinerja guru
dapat dilihat dari pelaksanaan pembelajaran. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan penulis di
beberapa sekolah menunjukkan bahwa pelaksanaan pembelajaran masih menggunakan pendekatan yang berpusat pada
guru (teacher-centered approach) dari
pada menerapkan pendekatan yang perpusat pada peserta didik (student-centered approach). Pelaksanaan pembelajaran langsung (direct instruction) dan belajar dengan bantuan guru (assisted learning) menjadi pendekatan yang sering dianut dalam
setiap pelaksanaan pembelajaran.
Keempat, rendahnya kinerja guru tercermin dalam
penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) yang diselenggaraan setiap tahun yang tidak
luput dari praktek-praktek kecurangan. Kasus-kasus mulai dari pembocoran soal,
penggunaan jasa joki, hingga sampai pada nyontek bersama merupakan bukti
ketakutan guru dan lembaga pendidikan tertentu terhadap ketidaklulusan peserta
didik mereka. Membangun manusia Indonesia seutuhnya (jasmaniah dan
rohaniah) telah direduksi dalam bidang pendidikan. Sistem pendidikan telah disetir
ke dalam ranah politik,
digunakan sebagai kendaraan untuk membangun kehidupan sosial yang seragam dan
mengabaikan keanekaragaman. Berbagai inovasi, kreativitas, divergensi berpikir,
dan originalitas tidak terintegrasi dalam mengembangkan sistem pembelajaran. Begitu pula konsep kecerdasan jamak
belum terintegrasi secara optimal dalam setiap
penyelenggaraan pendidikan di sekolah padahal hal ini merupakan
bagian yang tak terpisahkan dalam pengelolaan pendidikan.
Oleh karena itu yang menjadi fokus kajian dalam makalah ini adalah bagaimana menerapkan aktivitas pembelajaran berbasis kecerdasan jamak
dalam upaya meningkatkan kinerja guru SDN CENTRE Mangalli? Tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja guru dalam
pelaksanaan pembelajaran dengan mengakomodasi berbagai kecerdasan yang dimiliki
peserta didik dengan menggunakan paradigma baru bahwa setiap anak memiliki
potensi kecerdasan yang berbeda-beda. Gurulah yang dapat mengidentifikasi dan
mengembangkan kecerdasan tersebut dengan menerapakan pembelajaran berbasis
kecerdasan jamak.
Artikel Lengkap, KLIK DI SINI
No comments:
Post a Comment