Menguatnya istilah pendidikan karakter (character education) akhir-akhir ini merupakan suatu fenomena yang
menarik untuk dikaji dan dianalisis baik ditinjau dari perspektif politik dan
birokrasi maupun ditinjau dari sisi
akademik. Secara birokratis, program seratus hari kementerian pendidikan
nasional Republik Indonesia dalam Kabinet Indonesia bersatu jilid II telah
melahirkan program strategis dengan mengganggas penyelenggaraan pendidikan
karakter dan budaya bangsa. Artinya, pendidikan karakter telah dijadikan
sebagai misi pertama dari delapan misi guna mewujudkan visi pembangunan
nasional dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Secara akademik,
gagasan untuk melaksanakan pendidikan karakter secara nasional memberi
inspirasi baru bagi para ilmuan pendidikan, akademisi, dan praktisi pendidikan
di Indonesia untuk menelaah lebih jauh di samping mengkaji secara komprehensif
tentang konsep dan teori yang berkenaan dengan pendidikan karakter
tersebut. Bahkan sebagian pakar
pendidikan telah memasukkan konsep pendidikan karakter dan budaya bangsa
sebagai salah satu kajian pada matakuliah “isu-isu kritis dalam pendidikan.”
Oleh karena itu, banyak di kalangan mahasiswa S2 dan S3 yang mulai tertarik
untuk melakukan penelitian dan pengembangan (Research & Development) model pendidikan karakter dan budaya
bangsa. Tentu saja, hasil kajian mereka sangat bermanfaat bagi efektivitas
pelaksanaan program yang dimaksud.
Namun demikian,
pandangan bernada skeptis pun tak dapat dielakkan oleh karena kemunculan
kebijakan pendidikan karakter dan budaya bangsa terkesan tidak melalui proses
kajian mendalam dan syarat kepentingan politik.
Pendidikan seolah terjerembab dalam suatu ranah politik, bukan terbangun
dan terkonstruksi dari konsep yang memiliki fondasi yang kuat dan mengakar.
Bukan hanya itu, perubahan kebijakan, program, dan kurikulum selama ini
dipandang identik dengan pergeseran kepemimpinan nasional yang berimbas pada
perombakan kabinet, diikuti dengan perubahan fundamental pada program strategi
nasional. Dengan demikian, pendidikan karakter dan budaya bangsa yang
diprakarsai oleh Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 dianggap
sebagai program yang hanya berlangsung untuk jangka waktu sesaat seiring dengan
pergantian roda kepemimpinan di lingkungan Kementerian itu sendiri.
Sebagai seorang
akademisi, tentu penulis tidak tertarik untuk berpijak terlalu dalam pada
pandangan skeptis. Apa lagi untuk menyelami dunia politik dan birokrasi yang
sama sekali tidak dikuasai dan dipahami, lebih baik perhatian dicurahkan pada
pendalaman konsep dan teori pendidikan karakter, serta memertimbangkan aspek
akseptibilitas dan triabilitas untuk diimplemetasikan sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi riil bangsa Indonesia. Hal ini disadari bahwa kajian pendidikan
karakter dan budaya bangsa membawa nuansa baru dalam mengembangkan khazanah
keilmuan sekaligus merupakan bidang kajian yang bersifat aplikatif-produktif
dalam mengembangkan kepribadian peserta didik.
Dikatakan
aplikatif karena aspek-aspek pendidikan karakter langsung diarahkan pada
penerapan dengan maksud untuk membangun karakter anak bangsa yang
berkepribadian luhur sesuai dengan amanat undang-undang nomor 20 Tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional. Dikatakan produktif karena proses
pendidikan karakter dimaksudkan untuk menciptakan dan mengembangkan manusia
Indonesia yang cerdas, demokratis, dan berperadaban yang berlangsung secara
terus-menerus.
Makalah Selengkapnya Klik DI SINI
pendidikan karakter adalah merupakan kebutuhan bangsa indonesia ditengah lahirnya pesisimisme masyarakat dalam membangun bangsa yang bermartabat. namun sangat disayangkan apabila pendidikan karakter hanyalah sebuah selogan belaka tanpa ada aktualisasi di lapangan sebab jikalau benar seperti itu maka kiita hanya seperti seseorang yang menunggu hujan dimusim kemarau.. by. muhammad naim
ReplyDelete