Pengesahan Rancangan
Undang-Undang Perguruan Tinggi menjadi Undang-Undang pada Tanggal 13 Juli 2012 melalui sidang paripurna DPR boleh jadi membawa dampak
positif bagi pengembangan dan pembinaan Perguruan Tinggi di bawah kendali
pemerintah, tetapi berpengaruh negatif terhadap munculnya bentuk hegemoni dan
dominasi kekuasaan yang menghambat otonomi Perguruan Tinggi. Dari perspektif pemberdayaan,
bentuk intervensi pemerintah dapat dimaknai sebagai bentuk penertiban dan
pengawasan terhadap berbagai praktik manipulasi pengelolaan sebagian Perguruan
Tinggi yang berimbas pada pendidikan berkualitas rendah sekaligus juga
memediasi dan menfasilitasi penyediaan budget yang memadai dalam upaya optimalisasi kebermaknaan
tri darma Perguruan Tinggi.
Namun, dari
perspektif kekuasaan, intervensi pemerintah yang bersemayam melalui undang-undang
pendidikan tinggi dikhawatirkan sebagai upaya dekonstruksi kemapanan otonomi
Perguruan Tinggi dengan mereduksi peran strategis kebebasan ilmiah dan akademik
yang selama ini dimainkan. Hegemoni kekuasaan dalam undang-undang pendidikan
tinggi dipandang terlalu jauh turut campur dalam menentukan kurikulum dan
program studi sehingga disinyalir dapat menimbulkan kebekuan dalam berkreasi
dan berkarya untuk mengusung tugas mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
dan memanusiakan manusia.
Polarisasi perdebatan
antara dua perspektif pemberdayaan dan dominasi kekuasaan tersebut seolah telah
membias pada upaya memosisikan Perguruan Tinggi di satu sisi yang sedang
berhadapan dengan Pemerintah di sisi lain. Perdebatan ini jika ditelaah secara
ilmiah sangat menarik untuk diperbincangkan. Menariknya karena semakin dikaji
semakin melahirkan gagasan dan pandangan-pandangan baru yang tidak
berkesudahan. Tetapi, amat sangat menarik lagi jika perdebatan itu diakhiri
dengan merektualisasi peran perguruan tinggi untuk menyambut derasnya desakan
perubahan perguruan tinggi berbasis riset.
Tidak dapat
dipungkiri bahwa aktualisasi Tri Darma Perguruan Tinggi hingga saat ini
terkesan tidak terdistribusi secara komplementer. Varian pendidikan dan
pengajaran jauh lebih dominan dari kedua varian lain penelitian (riset) dan
pengabdian pada masyarakat. Riset sebagai indikator utama dalam mengonstruksi
dan mengembangkan ilmu pengetahuan banyak direduksi pada tataran pemerolehan
hibah dana penelitian, proyek-proyek jangka pendek, atau paling tinggi bermuara
pada pengoleksian fakta-fakta empiris dalam bentuk fortofolio yang berguna
ketika mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional. Sementara itu,
riset di kalangan mahasiswa baru berfungsi secara formal, berguna sebagai signal dan tombol alarm berakhirnya masa studi pada masing-masing jenjang pendidikan.
Pemaknaan riset yang lebih mulia untuk mengusung nilai-nilai kemanusiaan secara
aksiologis masih terbelenggu dengan minimnya perencanaan cemerlang, fakta budget yang kurang memadai, dan distribusi
kewenangan yang tidak berbasis kinerja.
No comments:
Post a Comment